Rabu, 16 Desember 2020

Cepat Tukarkan! 6 Uang Rupiah Ini Tidak Akan Berlaku Di Akhir 2020

Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)

Mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak lagi berlaku akhir tahun ini. Bank Indonesia (BI) mengingatkan ke masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas yang terbit di tahun tersebut untuk ditukarkan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.

"Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (16/12/2020

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.

Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Ditulis Oleh : Owanz Sevencool

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau Melihat artikel Cepat Tukarkan! 6 Uang Rupiah Ini Tidak Akan Berlaku Di Akhir 2020. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelCepat Tukarkan! 6 Uang Rupiah Ini Tidak Akan Berlaku Di Akhir 2020ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya sekian dari o7c dan Terima Kasih.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com