Siapa yang tidak kenal vokalis penuh kharisma, Ariel Noah.
Diketahui, kekasih Sophia Latjuba tersebut sedang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Ariel di Instagram pada, Kamis (9/2/17).
ternyata ada lagi fitur baru yang ditemukan di WhatsApp beta Android dan iOS (versi 2.16.399 dan versi 2.17.3.28 masing-masing) yang disebut sebagai Live Location Tracking.
Kejadian ini terjadi ketika para pemain dan pelatih Real Madrid sedang berlatih passing pendek besama,namun, di sela waktu ronaldo berniat mengolongi pelatihnya tersebut, namun lihatlah apa yang malah terjadi...
Android menyimpan sejuta peluang. Jika kita bisa memanfaatnya dengan benar, hasilnya sungguh luar biasa. Banyak sudah orang yang bisa meraup puluhan jutaan rupiah dari aplikasi android.Ada juga yang mampu mengumpulkan pulsa gratis berlimpah-ruah dari ponsel yang dimiliki.
Dalam aturan baru ini, dijelaskan jika seluruh pelanggan kartu SIM
prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan
registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan
nomor KK (Kartu Keluarga). Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini
akan mulai dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang akan diberikan waktu paling
lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang. Namun, jika pelanggan lama
tidak segera melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya sesuai dengan
aturan baru tersebut, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi dari
operator berupa pemblokiran nomor kartu pelanggan secara bertahap.
Karena dari aturan baru tersebut dijelaskan bahwa registrasi wajib
mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (sekarang
jadi e-KTP), mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika
pelanggan belum memiliki KTP, KTP-nya hilang, ataupun juga KTP-nya masih
diurus tapi belum jadi? Apakah masih bisa meregistrasikan kartu SIM
prabayarnya?
Jawabannya adalah Bisa! Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor
Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan bahwa masih
ada cara lain untuk mengetahui NIK (Nomor Induk Kependudukan) meskipun
pelanggan belum memiliki KTP atau e-KTP.
Karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini didapatkan seseorang sejak
dia baru lahir, jadi NIK dapat ditemukan pula pada KK atau Kartu
Keluarga, asalkan KK-nya masih ada. Sehingga pelanggan yang belum
memiliki KTP masih bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya
dengan NIK yang ada KK sebagai pengganti NIK KTP.
Agar lebih paham, kamu bisa lihat infografis di bawah ini. Silahkan klik pada gambar untuk memperbesar tampilan:
Nah, sekarang sudah mengerti kan? dari penjelasan diatas dapat kita
simpulkan bahwa NIK di KTP sama seperti NIK yang ada di KK. Jadi
sekarang kamu tidak perlu bingung lagi dengan aturan baru registrasi
kartu SIM prabayar ini.
Sumber: KompasTekno
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan
seluruh operator seluler di Indonesia akan segera menerapkan aturan
baru untuk memperketat proses pendaftaran atau aktivasi kartu SIM (kartu
perdana) baik prabayar maupun pascabayar. Aturan baru untuk proses
registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo
No.12/2016 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menkominfo No.14/2017
dan akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Dari peraturan baru tersebut, dijelaskan bahwa seluruh calon pelanggan
kartu SIM prabayar baru wajib mengikuti aturan registrasi ini. Selain
itu, pelanggan kartu SIM prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan
registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA (Warga Negara
Asing) yang menggunakan kartu SIM prabayar dari operator seluler
Indonesia.
Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar hanya
dilakukan dengan nomor KTP dan ID Outlet penjual kartu SIM, namun dalam
aturan baru ini, baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru wajib
registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan
nomor KK (Kartu Keluarga).
Aturan baru ini diterapkan agar pelanggan lebih terlindungi dari
penyalahgunaan nomor seluler yang biasanya digunakan oleh pihak-pihak
tertentu untuk melakukan tindakan penipuan ataupun spam.
Apa yang Terjadi Jika kartu SIM prabayar Tidak Diregistrasi Ulang Menggunakan NIK KTP dan Nomor KK?
Seperti yang telah aku jelaskan sebelumnya, aturan baru dari Peraturan
Menkominfo No.14/2017 disebutkan bahwa seluruh pelanggan kartu SIM
prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan
melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Namun, jika pelanggan lama tidak segera melakukan registrasi kartu SIM
prabayarnya sesuai dengan aturan baru tersebut, maka pelanggan akan
mendapatkan sanksi dari operator berupa pemblokiran nomor kartu
pelanggan secara bertahap, dan berikut tahap-tahap pemblokirannya:
Pemblokiran terhadap layanan panggilan keluar (outgoing call)
dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika pelanggan tidak
melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari terhitung sejak
pelanggan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan registrasi ulang oleh
operator.
Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan
pesan singkat masuk (incoming SMS) jika pelanggan tidak melakukan
registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran
layanan seperti yang disebutkan pada poin 1.
Pemblokiran layanan internet jika pelanggan tidak melakukan
registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran
layanan seperti yang disebutkan pada poin 1 dan 2.
Meskipun telah diblokir, namun kartu SIM prabayar tersebut masih
bisa digunakan untuk mengakses layanan operator, tapi hanya untuk
keperluan registrasi saja. Pemblokiran akan dicabut kembali oleh
operator jika pelanggan telah berhasil melakukan registrasi ulang dengan
data yang valid.
Cara Registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK KTP dan Nomor KK
Nah, agar kartu SIM prabayar yang kamu miliki tidak mendapatkan sanksi
pemblokiran, maka sebaiknya kamu segera meregistrasi ulang kartu SIM
prabayar milikmu.
Registrasi ulang bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui
metode SMS, laman registrasi di website operator, ataupun juga melalui
gerai operator (kantor GraPARI).
Adapun cara termudah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar yakni dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Namun, tiap operator memiliki sedikit perbedaan dalam format SMS untuk melakukan registrasi.
Oleh sebab itu, silahkan simak baik-baik cara registrasinya berikut ini agar tidak keliru:
#1. Pelanggan Lama
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG(spasi)(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#
Untuk pelanggan lama Indosat, XL, Tri (3), dan Smartfren, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
#2. Calon Pelanggan Baru
Untuk calon pelanggan baru Telkomsel (simPATI, Kartu As, dan Loop), registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Untuk calon pelanggan baru Indosat, Tri (3), dan Smartfren, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: (16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Untuk calon pelanggan baru XL, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Data NIK KTP dan nomor KK yang dicantumkan pelanggan dalam proses
registrasi tersebut nantinya akan melalui proses validasi data, dimana
pihak operator akan mencocokkan data yang dimiliki oleh Dinas
Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, silahkan
masukkan data kamu yang sebenar-benarnya agar proses validasi data dapat
berhasil.
Proses validasi data ini akan membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam.
Jika registrasi gagal karena ketidakcocokkan data, maka pelanggan dapat
melakukan registrasi kembali sampai berhasil tervalidasi dengan benar.
Dan khusus bagi WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan kartu SIM
prabayar dari operator seluler Indonesia, registrasi dapat dilakukan
dengan menggunakan paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS
(Kartu Izin Tinggal Sementara). Namun, registrasinya hanya dapat
dilakukan melalui gerai operator (kantor GraPARI).
Selain itu, aturan baru ini juga menjelaskan bahwa setiap satu NIK,
pelanggan bisa meregistrasikan sendiri hingga maksimal untuk tiga nomor
seluler prabayar dari satu operator. Jika kamu punya lebih dari tiga
nomor, maka registrasi hanya bisa dilakukan di gerai operator (kantor
GraPARI).
Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini akan mulai dilaksanakan
pada 31 Oktober 2017 nanti. Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang
akan diberikan waktu paling lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang. Tips untuk yang belum memiliki KTP
SUMBER: KompasTekno
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua