Siapa yang tidak kenal vokalis penuh kharisma, Ariel Noah.
Diketahui, kekasih Sophia Latjuba tersebut sedang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Ariel di Instagram pada, Kamis (9/2/17).
ternyata ada lagi fitur baru yang ditemukan di WhatsApp beta Android dan iOS (versi 2.16.399 dan versi 2.17.3.28 masing-masing) yang disebut sebagai Live Location Tracking.
Kejadian ini terjadi ketika para pemain dan pelatih Real Madrid sedang berlatih passing pendek besama,namun, di sela waktu ronaldo berniat mengolongi pelatihnya tersebut, namun lihatlah apa yang malah terjadi...
Android menyimpan sejuta peluang. Jika kita bisa memanfaatnya dengan benar, hasilnya sungguh luar biasa. Banyak sudah orang yang bisa meraup puluhan jutaan rupiah dari aplikasi android.Ada juga yang mampu mengumpulkan pulsa gratis berlimpah-ruah dari ponsel yang dimiliki.
Untuk melindungi data-data yang ada di dalam smartphone dari ulah tangan jahil, sebaiknya kamu kunci smartphone milikmu. Semakin ribet password atau kunci pola yang kamu gunakan, maka akan semakin aman pula smartphonemu.
Namun, ada kalanya kamu pasti lupa PIN atau password atau kunci pola smartphone kamu, kan? Jika terlanjur lupa, maka JalanTikus akan berikan kamu cara membuka Android yang lupa kunci tanpa menghapus data di dalamnya.
Cara Buka Android yang Lupa Kunci Tanpa Menghapus Data
Dulu, untuk membuka smartphone Android yang lupa password atau kunci pola adalah dengan melakukan Factory Reset lewat kombinasi tombol Power dan Volume. Resikonya ya semua data kamu hilang.
Jika Android kamu lupa kunci, sebenarnya kamu bisa membuka Android yang lupa kunci dengan mudah tanpa menghilangkan data. Caranya:
Buka website Android Device Manager dari browser di komputer atau smartphone teman kamu. Lalu login dengan akun Gmail yang dipasangkan di smartphone.
Begitu masuk, kamu akan dihadapkan pada menu Ring, Lock dan Erase. Pilih menu Lock.
Begitu diklik Lock, maka kamu akan dihadapkan pada tampilan menu untuk melakukan pengubahan password. Silakan buat password baru untuk diterapkan di smartphone kamu.
Catatan: Mau kunci PIN atau kunci pola sekalipun, kunci yang terdaftar di smartphone kamu akan digantikan oleh kunci password yang baru.
Setelah itu, silakan buka smartphone kamu. Maka kamu akan diminta memasukan password yang baru kamu buat tadi.
Problem solved! Mudah banget kan cara membuka smartphone Android yang lupa kunci tanpa menghapus data ini? Jadi jika sewaktu-waktu Android kamu lupa password atau kunci, silakan pake cara ini ya. Jangan langsung format aja.
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
Istilah headset, headphone, atau earphonetentu sudah gak asing lagi deh. Aksesori itu sudah menjadi kebutuhan untuk mendengarkan audio di smartphone ataupun laptop. Apalagi saat ingin mendengarkan suara dari perangkat elektronik secara jelas, aksesori ini pasti sangat membantu.
Tapi disadari ataupun tidak, banyak orang yang sering salah kaprah dalam menyebut aksesori elektronik yang memang kegunaannya hampir mirip. Headphonedisebut headset, begitu pula sebaliknya. Nah, biar kamu gak keterlaluan salah menyebut melulu, berikut perbedaan headphone, headset, earphone, dan handsfree yang perlu kamu tahu.
1. Headphone
audiocheck.in
Headphone merupakan aksesori alat dengar sederhana yang hanya bisa digunakan untuk mendengarkan tanpa bisa digunakan untuk komunikasi. Biasa kualitas suara headphone bagus karena memang didesain hanya untuk audio saja sehingga sangat cocok buat kamu yang selalu mendengarkan musik.
2. Headset
royalflushmagazine.com
Headset merupakan headphone dengan tambahan mikrofon sehingga tidak hanya bisa digunakan untuk mendengarkan, tetapi juga untuk komunikasi. Headsetidealnya diguanakan untuk berkomunikasi seperti via Skype, call center maupun video call yang lainnya.
Headset maupun headphone lebih sering dipasang pada PC atau laptop. Biasanyaheadset mempunyai 2 jack audio,jack pertama untuk input yakni mikrofon danjack kedua sebagai output yakni speaker.
3. Earphone
businessinsider.com
Kalau dilihat dari kegunaannya, earphonesebenarnya tidak jauh beda dengan headphone. Namun earphone memiliki bentuk yang mungil sehingga gampang dibawa ke mana-mana. Makanya, earphone lebih sering dipakai untuk perangkat mobile.
4. Handsfree
sonymobile.com
Handsfree ini merupakanearphone yang diberi tambahan tertentu seperti mikrofon dan tombol fungsi. Lewat tombol fungsi tersebut, pengguna bisa menaikkan atau menurunkan volume dan menerima atau memutus panggilan.
Handsfree inilah yang biasanya disertakan dalam dashbook smartphone seperti yang kamu miliki. Berkembangnya teknologi, saat ini banyak pula bluetooth handsfree yang bisa digunakan tanpa kabel yang dianggap mengganggu. Tapi memang karena earphone dan handsfree hampir sama, banyak orang yang lebih sering menyebutearphone ketimbanghandsfree.
Itulah perbedaan empat perangkat yang hampir mirip. Sekarang kamu tahu kan, yang kamu punya itu headphone, headset, earphone, atau handsfree?
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
KOMPAS.com - Pesan teks (short message service/SMS) pertama dikirim pertama kali pada bulan ini, tepatnya pada 3 Desember 25 tahun yang lalu. Neil Papworth adalah orang pertama yang mengirim pesan teks menggunakan teknologi tersebut.
Neil mengirimkan pesan singkatnya ke ponsel milik direktur Vodafone saat itu, Richard Jarvis pada 3 Desember 1992. Dalam pesannya, Neil menuliskan kata "Merry Christmas" atau "Selamat Hari Natal".
Insinyur asal Inggris tersebut bercerita, saat itu ia mengirimkan pesan melalui komputer. Sebab saat itu telepon seluler belum bisa digunakan untuk mengirim pesan teks.
Ll
Neil sendiri merupakah salah satu orang yang terlibat dalam penciptaan fitur Short Message Service atau SMS. Awalnya, SMS memang belum dikenal luas. Pasalnya, layanan tersebut baru dirilis di telepon seluler pada 1993.
Meski begitu, pertumbuhan SMS cenderung lambat. SMS baru mengalami peningkatan yang signifikan saat ponsel mengalami masa jaya. Itu terjadi sekitar awal tahun 2000-an.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran fitur SMS berpengaruh pada perkembangan komunikasi serta interaksi sosial antar-manusia.
Tidak seperti telepon yang lebih membutuhkan perhatian, pengguna dapat menunda untuk membalas pesan yang dikirim melalui SMS. Selain itu, SMS merupakan pelopor komunikasi yang dapat mengirimkan satu pesan ke banyak kontak.
Elizabeth Bruton, kurator teknologi dan teknik Museum Sains London bahkan mengatakan bahwa SMS merupakan elemen penting dalam sejarah perkembangan telepon dalam satu abad terakhir.
"Untuk pertama kalinya kita memiliki telepon seluler yang lebih dari sekadar telepon seluler literal, bergerak melampaui komunikasi suara ke aplikasi spektrum seluler yang baru - untuk mengirim pesan teks secara harfiah," ujar Bruton, dikutip KompasTekno dari Sky News, Senin (4/12/2017).
Semenjak keberadaan smartphone, fitur SMS secara perlahan digantikan oleh layanan pesan berbasis jaringan internet (IP), seperti WhatsApp, Line, Messenger, dan sebagainya.
Kini, rata rata pengiriman pesan melalui WhatsApp adalah sebanyak 30 miliar per hari. Sedangkan pengiriman pesan melalui SMS hanya mencapai 20 miliar per harinya.
Meski demikian, SMS belum mati dan tetap menjadi alternatif, karena tidak bergantung kepada koneksi internet, yang di beberapa tempat bisa saja belum tersedia.
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
Dalam aturan baru ini, dijelaskan jika seluruh pelanggan kartu SIM
prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan
registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan
nomor KK (Kartu Keluarga). Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini
akan mulai dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang akan diberikan waktu paling
lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang. Namun, jika pelanggan lama
tidak segera melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya sesuai dengan
aturan baru tersebut, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi dari
operator berupa pemblokiran nomor kartu pelanggan secara bertahap.
Karena dari aturan baru tersebut dijelaskan bahwa registrasi wajib
mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (sekarang
jadi e-KTP), mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika
pelanggan belum memiliki KTP, KTP-nya hilang, ataupun juga KTP-nya masih
diurus tapi belum jadi? Apakah masih bisa meregistrasikan kartu SIM
prabayarnya?
Jawabannya adalah Bisa! Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor
Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan bahwa masih
ada cara lain untuk mengetahui NIK (Nomor Induk Kependudukan) meskipun
pelanggan belum memiliki KTP atau e-KTP.
Karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini didapatkan seseorang sejak
dia baru lahir, jadi NIK dapat ditemukan pula pada KK atau Kartu
Keluarga, asalkan KK-nya masih ada. Sehingga pelanggan yang belum
memiliki KTP masih bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya
dengan NIK yang ada KK sebagai pengganti NIK KTP.
Agar lebih paham, kamu bisa lihat infografis di bawah ini. Silahkan klik pada gambar untuk memperbesar tampilan:
Nah, sekarang sudah mengerti kan? dari penjelasan diatas dapat kita
simpulkan bahwa NIK di KTP sama seperti NIK yang ada di KK. Jadi
sekarang kamu tidak perlu bingung lagi dengan aturan baru registrasi
kartu SIM prabayar ini.
Sumber: KompasTekno
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan
seluruh operator seluler di Indonesia akan segera menerapkan aturan
baru untuk memperketat proses pendaftaran atau aktivasi kartu SIM (kartu
perdana) baik prabayar maupun pascabayar. Aturan baru untuk proses
registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo
No.12/2016 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menkominfo No.14/2017
dan akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Dari peraturan baru tersebut, dijelaskan bahwa seluruh calon pelanggan
kartu SIM prabayar baru wajib mengikuti aturan registrasi ini. Selain
itu, pelanggan kartu SIM prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan
registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA (Warga Negara
Asing) yang menggunakan kartu SIM prabayar dari operator seluler
Indonesia.
Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar hanya
dilakukan dengan nomor KTP dan ID Outlet penjual kartu SIM, namun dalam
aturan baru ini, baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru wajib
registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan
nomor KK (Kartu Keluarga).
Aturan baru ini diterapkan agar pelanggan lebih terlindungi dari
penyalahgunaan nomor seluler yang biasanya digunakan oleh pihak-pihak
tertentu untuk melakukan tindakan penipuan ataupun spam.
Apa yang Terjadi Jika kartu SIM prabayar Tidak Diregistrasi Ulang Menggunakan NIK KTP dan Nomor KK?
Seperti yang telah aku jelaskan sebelumnya, aturan baru dari Peraturan
Menkominfo No.14/2017 disebutkan bahwa seluruh pelanggan kartu SIM
prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan
melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Namun, jika pelanggan lama tidak segera melakukan registrasi kartu SIM
prabayarnya sesuai dengan aturan baru tersebut, maka pelanggan akan
mendapatkan sanksi dari operator berupa pemblokiran nomor kartu
pelanggan secara bertahap, dan berikut tahap-tahap pemblokirannya:
Pemblokiran terhadap layanan panggilan keluar (outgoing call)
dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika pelanggan tidak
melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari terhitung sejak
pelanggan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan registrasi ulang oleh
operator.
Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan
pesan singkat masuk (incoming SMS) jika pelanggan tidak melakukan
registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran
layanan seperti yang disebutkan pada poin 1.
Pemblokiran layanan internet jika pelanggan tidak melakukan
registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran
layanan seperti yang disebutkan pada poin 1 dan 2.
Meskipun telah diblokir, namun kartu SIM prabayar tersebut masih
bisa digunakan untuk mengakses layanan operator, tapi hanya untuk
keperluan registrasi saja. Pemblokiran akan dicabut kembali oleh
operator jika pelanggan telah berhasil melakukan registrasi ulang dengan
data yang valid.
Cara Registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK KTP dan Nomor KK
Nah, agar kartu SIM prabayar yang kamu miliki tidak mendapatkan sanksi
pemblokiran, maka sebaiknya kamu segera meregistrasi ulang kartu SIM
prabayar milikmu.
Registrasi ulang bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui
metode SMS, laman registrasi di website operator, ataupun juga melalui
gerai operator (kantor GraPARI).
Adapun cara termudah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar yakni dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Namun, tiap operator memiliki sedikit perbedaan dalam format SMS untuk melakukan registrasi.
Oleh sebab itu, silahkan simak baik-baik cara registrasinya berikut ini agar tidak keliru:
#1. Pelanggan Lama
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG(spasi)(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#
Untuk pelanggan lama Indosat, XL, Tri (3), dan Smartfren, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
#2. Calon Pelanggan Baru
Untuk calon pelanggan baru Telkomsel (simPATI, Kartu As, dan Loop), registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Untuk calon pelanggan baru Indosat, Tri (3), dan Smartfren, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: (16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Untuk calon pelanggan baru XL, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)
Data NIK KTP dan nomor KK yang dicantumkan pelanggan dalam proses
registrasi tersebut nantinya akan melalui proses validasi data, dimana
pihak operator akan mencocokkan data yang dimiliki oleh Dinas
Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, silahkan
masukkan data kamu yang sebenar-benarnya agar proses validasi data dapat
berhasil.
Proses validasi data ini akan membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam.
Jika registrasi gagal karena ketidakcocokkan data, maka pelanggan dapat
melakukan registrasi kembali sampai berhasil tervalidasi dengan benar.
Dan khusus bagi WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan kartu SIM
prabayar dari operator seluler Indonesia, registrasi dapat dilakukan
dengan menggunakan paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS
(Kartu Izin Tinggal Sementara). Namun, registrasinya hanya dapat
dilakukan melalui gerai operator (kantor GraPARI).
Selain itu, aturan baru ini juga menjelaskan bahwa setiap satu NIK,
pelanggan bisa meregistrasikan sendiri hingga maksimal untuk tiga nomor
seluler prabayar dari satu operator. Jika kamu punya lebih dari tiga
nomor, maka registrasi hanya bisa dilakukan di gerai operator (kantor
GraPARI).
Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini akan mulai dilaksanakan
pada 31 Oktober 2017 nanti. Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang
akan diberikan waktu paling lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang. Tips untuk yang belum memiliki KTP
SUMBER: KompasTekno
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua
Sejak ada internet, semuanya jadi semakin mudah. Yang jauh bisa jadi terasa semakin dekat, berbagi semakin mudah, bahkan informasi yang ada di negara lain pun bisa dijangkau dengan cepat dan realtime. Semua berkat internet.
Namun, dengan segala kemudahan yang ditawarkan internet, semakin mudah pula data-data kita dicuri. Nah, jika kamu tidak hati-hati, kebiasaan kamu saat berselancar di internet bisa menyebkan kamu kena hack loh!
6 Kebiasaan di Internet yang Bisa Memancing Hacker
Dengan semakin maraknya kabar pencurian data dan informasi oleh hacker, masa kamu tidak takut datamu dicuri? Untuk menghindari data-datamu dicuri hacker, hindari kebiasaan-kebiasaan berikut saat berselancar di internet!
1. Mengakses Data Penting di WiFi Umum
Siapa sih yang nggak suka WiFi gratisan? Dengan WiFi gratis, kita bisa internetan bebas tanpa harus mikirin soal kuota. Tapi ingat, jangan sembarangan saat menggunakan WiFi gratisan.
Saat terhubung di WiFi umum yang menawarkan akses internet gratisan, kamu sebaiknya jangan membuka situs yang menyimpan banyak informasi penting, seperti transaksi perbankan, password manager, atau data kontak pribadimu. Soalnya WiFi umum ini lebih rentan terserang hacker. Supaya aman, sebaiknya terhubung dengan WiFi yang resmisaja.
2. Asal Isi Formulir Online
Formulir online sering dimanfaatkan oleh pelaku cybercrime untuk mengumpulkan informasi tentang diri kamu. Karena itu, saat terhubung dengan internet di WiFi umum, jangan asal isi formulir online jika bukan dari organisasi resmi. Nggak mau kan akun email dan alamat rumahmu dibanjiri spam?
3. Asal Posting di Media Sosial
Berbagi status atau foto di media sosialmemang seru. Kamu pamer makan di tempat enak atau habis beli barang baru. Tapi, harus tetap terkontrol ya! Jangan sampe kamu lupa hal yang layak dan tidak layak untuk dibagikan ke media sosial.
Membagikan informasi pribadi, seperti tempat tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat tinggal adalah hal terlarang di media sosial. Termasuk menyimpan foto pribadi di media sosial juga tidak disarankan.
4. Password yang Sama untuk Semua Akun
Jangan berkompromi dengan kekuatan password! Menggunakan password yang sama untuk berbagi akun milikmu di internet bisa memunculkan kemungkinan diretas hacker jahat.
Dengan password yang sama untuk setiap akunmu, maka akan memudahkan hacker mencuri semua datamu di intenet. Bayangkan jika satu akun kena hack, maka semua akun yang menggunakan password sama ini pun akan ikutan kena hack.
5. Asal Menyetujui Privacy Policy
Karena males baca poin per poin yang muncul di bagian Privacy Policy atau License Term, bukan tidak mungkin jika kamu asal scroll ke bawah dan langsung klik tombol Accept. Ngaku deh!
Padahal, membaca informasi yang ada di halaman Privacy Policy sangat penting. Kalau misalnya ternyata isi kebijakan itu adalah sebuah kesepakatan untuk berbagi data pribadi kamu ke orang lain gimana? Repot kan?
6. Menyebarkan Berita Hoax
Jangan main-main dengan berita palsu atau hoax. Selain bisa mengudang tendensi tidak menyenangkan dari hacker, penyebar informasi hoax sekarang bisa terancam penjara loh!
Jika kamu masih sering melakukan 6 hal tadi di internet, sebaiknya kurang-kurangin deh. Pasalnya jika internet tidak digunakan dengan bijak, yang ada malah bisa jadi bumerang berbahaya bagi dirimu sendiri.
Terimakasih telah berkunjung di blog ini, semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua